Koperasi Simpan Pinjam Anugerah Mandiri Diduga Tak Memiliki Izin Usaha

Medan Tuntungan | Daily TV : Koperasi simpan pinjam Anugerah Mandiri, yang berlokasi di Jalan Bunga Ncolek Raya, Gang Tarigan, Kecamatan Medan Tuntungan, diduga tidak memiliki izin usaha dari pemerintah atau instansi setempat.

Dari pengamatan di sekitar kantor tersebut, tidak ditemukan papan informasi atau plang nama koperasi yang sesuai dengan ketentuan. Meski demikian, koperasi ini tampak memiliki karyawan berjumlah puluhan orang dan menghasilkan pendapatan hingga ratusan juta bahkan miliaran rupiah per bulan.

Atas dugaan ini, awak media berupaya mencari informasi mengenai legalitas koperasi tersebut dari warga sekitar. Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya, berinisial E, mengungkapkan kepada awak media, "Benar, itu kantor koperasi simpan pinjam. Setiap pagi dan sore selalu ramai. Tapi, terkait izin perusahaan tersebut, setahu kami tidak ada karena tidak ada nama dan plang koperasi itu. Kalau koperasi resmi, seharusnya ada plang dan izin usahanya."ucapnya kamis, (06/06/2024) 

Selanjutnya, awak media mencoba mengonfirmasi kepada pemilik koperasi, H. Gulo, terkait izin usaha melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau respons dari pemilik koperasi tersebut.

Koperasi simpan pinjam seharusnya memiliki izin resmi dan transparansi yang jelas agar masyarakat merasa aman dan nyaman dalam bertransaksi.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas operasional dan perlindungan bagi para anggotanya. Kami akan terus mengupdate perkembangan berita ini seiring dengan investigasi yang berlanjut


(ISN) 

0 comments so far,add yours